Sabtu, 23 November 2024

MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RKUHP

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ikhsan Abdullah Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Antara

Ikhsan Abdullah Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya perluasan pasal perzinahan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ikhsan Abdullah menilai, Indonesia harus pintar mengodifikasi KUHP karena kultur Indonesia sangat banyak, seperti perbedaan agama dan adat yang dirangkum dalam kodifikasi tersebut.

“Beberapa pasal seperti perzinahan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta seperti dilansir Antara pada Sabtu (21/9/2019).

Ikhsan Abdullah menjelaskan, rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan. Menurut dia, dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.

“Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya.

Ikhsan menilai masyarakat harus melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal. Ia menyontohkan pasal terkait polemik perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.

“Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja,” katanya.

Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP. Ia juga meminta semua pihak tidak ikut membuat gaduh yang membuat polemik makin kencang. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs