Sabtu, 23 November 2024

YLBHI: RKUHP Produk Anak Bangsa Rasa Kolonial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asfinawati Ketua YLBHI (ketiga dari kiri) menjadi narasumber diskusi RKUHP, Sabtu (21/9/2019), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diperbaiki karena banyak ‘pasal karet’ dalam rancangan tersebut.

Kalau sampai RKUHP disahkan, dia menilai akan menimbulkan permasalahan. Bahkan, menurutnya akan banyak anggota masyarakat yang terjerat dan masuk penjara.

“Kalau RKUHP yang sekarang ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara. Harapan lapas untuk mengurangi warga binaan tidak akan terjadi,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Asfinawati sepakat, revisi terhadap UU KUHP peninggalan kolonial Belanda sangat penting. Tapi, dia menyayangkan revisi yang diusulkan DPR periode 2014-2019 substansinya tidak jauh beda dengan peraturan kolonial

“Pembuat undang-undang mungkin berniat mengganti hukum kolonial dengan aturan buatan bangsa sendiri. Tapi, ternyata hasilnya tetap rasa kolonial. Itu jelas menindas, misalnya kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan, RKUHP tidak ada upaya membungkam demokrasi, khususnya wartawan yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Suparji menjelaskan, hal itu sudah ditegaskan di dalam Pasal 218 ayat (2), bahwa ketentuan pidana itu tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum dan pembelaan diri.

Pidana itu juga bersifat aduan, seperti tertuang pada Pasal 220 ayat (1). Kemudian di ayat (2) disebutkan bahwa aduan harus dilakukan langsung secara tertulis oleh Presiden mau pun Wakil Presiden.

Atas dasar itu, Suparji menyarankan supaya pembahasan RKUHP tidak perlu ditunda. Tapi, di sisi lain dia sepakat pembahasan itu dilanjutkan sambil mengakomodir pendapat pihak-pihak lain.

“Penundaan kan sudah berkali-kali dilakukan. Kalau masing-masing pihak memaksakan diri, maka revisi UU KUHP tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” ucapnya.

Sekadar informasi, RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI periode 2014-2019, mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Karena, dalam RKUHP tersebut ada banyak aturan kontroversial, salah satunya, ancaman pidana yang lebih ringan untuk pelaku korupsi, dibanding dengan hukuman yang diatur UU Tindak Pidana Korupsi.

Merespon keresahan masyarakat, Joko Widodo Presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Menurut Presiden, masih ada substansi dalam RKUHP yang perlu disempurnakan dengan mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs