Sabtu, 23 November 2024

RKUHP Ditunda, Sinyal Positif Terbitnya Perppu KPK

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Herlambang P Wiratraman Direktur Human Rights Law Studies (HRLS) FH Universitas Airlangga. Foto: Baskoro/Dok. suarasurabaya.net

Ditundanya pengesahan RKUHP menjadi sinyal positif bagi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengoreksi UU KPK yang baru saja disahkan.

Herlambang P Wiratraman Direktur Human Rights Law Studies (HRLS) FH Universitas Airlangga mengatakan, jika Joko Widodo Presiden meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dengan alasan banyaknya penolakan publik, maka hal itu harusnya juga berlaku bagi revisi UU KPK.

“Sehingga kita berharap juga Presiden memperhitungkan penolakan (masyarakat pada, red) UU KPK. Jadi kalau Presiden hari ini menolak mengesahkan RKUHP dengan alasan publik yang menyatakan penolakan, maka sebenarnya itu berlaku penolakan publik yang jumlahnya juga besar pada saat menolak revisi UU KPK. kami menanti juga komitmen presiden untuk itu,” ujar Herlambang di Surabaya pada Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, presiden harus menerbitkan Perppu jika juga ingin mengakomodir penolakan besar-besaran yang saat ini terjadi di masyarakat. Jika tidak, maka akan terkesan tebang pilih.

“Saya kira presiden bisa mendorong terbitnya Perppu. Peraturan pengganti UU. bila memang komitmennya sama dengan menolak RKUHP,” katanya.

“Karena komentar dari presiden (saat menolak pengesahan RKUHP, red) karena ada penolakan publik. Sementara presiden juga tahu, penolakan publik yang sangat besar juga terjadi saat revisi UU KPK. Agak aneh dan selektif dan tidak masuk akal alasan itu diberikan, jika justru presiden membiarkan UU KPK terjadi. Sementara RKUHP ditunda pengesahanannya,” lanjutnya.

Herlambang juga kembali mengingatkan, jika banyak sekali poin dalam UU KPK hasil revisi yang melemahkan dan menundukkan KPK. Saat ini, penolakan juga masih terjadi di masyarakat. (bas/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs