Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan mengungkapkan, Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang, tetap melakukan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sikap Pemerintah itu berbeda dengan rencana revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP), di mana Presiden meminta supaya DPR periode 2014-2019 menunda pengesahannya.
Padahal, kedua rancangan peraturan tersebut, sama-sama mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Moeldoko, revisi UU KPK mendesak dilakukan, karena revisi yang dibahas DPR bersama Pemerintah merupakan upaya untuk memperbaiki komisi antirasuah.
Pemerintah menilai, revisi UU KPK perlu dilakukan karena KPK yang bekerja tanpa pengawasan bisa menghambat upaya investasi di Indonesia.
Mantan Panglima TNI itu mengklaim, sama sekali tidak ada niatan Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Moeldoko menyebut, berdasarkan hasil survei lembaga independen, lebih banyak masyarakat yang mendukung revisi UU KPK, ketimbang masyarakat yang menolak.
“Nggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, sama sekali nggak. Tetapi ada upaya dari DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki KPK, agar semua orang percaya pada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur,” ujarnya usai mengikuti rapat konsultasi DPR dan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Sementara itu, mengenai RUU KUHP, Pemerintah kata Moeldoko tetap meminta DPR menunda pengesahan, karena masih ada substansi yang perlu diperbaiki.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden sudah menegaskan supaya RUU KUHP mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat.
Sekadar informasi, RUU KUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI periode sekarang, mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Karena, dalam RUU tersebut ada banyak aturan kontroversial, salah satunya, ancaman pidana yang lebih ringan untuk pelaku korupsi, dibanding dengan hukuman yang diatur UU Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)