Sabtu, 23 November 2024

Balmon Surabaya Musnahkan 79 Barang Bukti Pengguna Frekuensi Ilegal

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pembakaran oleh Balai Monitor Kelas 1 Surabaya. Foto: Totok suarasurabaya.net

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Surabaya, melakukan pemusnahan sekurangnya 79 barang bukti penggunaan frekuensi radio ilegal sebagai hasil dari operasi penertiban yang digelar sejak 2016 sampai dengan 2018.

Ke 79 barang bukti yang dimusnahkan kali ini dengan cara dibakar, terdiri dari 29 perangkat pemancar radio siaran, 24 repeater seluler, 14 pemancar Tx/Rx, 1 jammer dan 11 perangkat pendukung lainnya.

Ke 79 barang bukti tersebut dikumpulkan dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan selama tahun 2016 sampai dengan 2018. Ke 79 barang bukti itu dikumpulkan dari Kota Surabaya, Banyuwangi, Tulungagung, Sidoarjo, Probolinggo, Magetan, Madiun, Kediri, Malang, Bojonegoro dan Lamongan.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kepada masyarakat secara luas agar tidak lagi menggunakan frekuensi secara ilegal. Karena penggunaan frekuensi radio secara ilegal dapat memicu terjadinya gangguan frekuensi pada pihak lain seperti dinas komunikasi radio penerbangan, maritim, dan layanan lainnya.

Pemusnahan barang bukti sekaligus himbauan kepada masyarakat untuk tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat dipahami masyarakat serta stakeholder di Jawa Timur sebagai bagian pembangunan budaya taat hukum pada penggunaan sumber daya spektrum.

Sensilaus Dore Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Surabaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti pada Selasa (24/9/2019) ini merupakan bagian dari pembinaan kepada masyarakat tentang penggunaan frekuensi radio.

“Kami terus berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan penggunaan frekuesi radio. Setelah kami lakukan operasi penertiban, kami lakukan pemusnahan barang bukti. Pembinaan menjadi bagian terdepan agar masyarakat memahami aturan dan ketentuan hukum penggunaan sumber daya spektrum,” terang Sensilaus Dore.

Pemusnahan barang bukti pengguna frekuensi ilegal pada Selasa (24/9/2019) dilaksanakan di depan halaman kantor Graha Postel, kantor operasional dan Master Station Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi dikawasan Jl. Ketintang, Surabaya.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs