Erma Suryani Ranik Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, kalau Jokowi Presiden menginginkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas pada periode mendatang.
“RKUHP bisa jadi dibahas lagi, tapi di periode 2019-2024,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bersamaan dengan ditundanya RKUHP, maka RUU Pemasyarakatan juga akan dibahas di periode yang akan datang.
“RKUP kan induk dari sistem peradilan pidana. Untuk itu RUU Pemasyarakatan juga tidak dapat disahkan sebelum pengesahan RKUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dengan Presiden di istana, Senin (23/9/2019), Jokowi Presiden menginginkan penundaan terhadap pengesahan empat RUU.
Empat RUU itu masing-masing RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan.
Bersamaan dengan itu, dalam rapat paripurna di DPR hari ini, tidak ada agenda pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, dan yang semula ada agenda keputusan tingkat II atau pengesahan RUU Pemasyarakatan, akhirnya juga dibatalkan. (faz/iss/ipg)