Sabtu, 23 November 2024

Demo di Grahadi, HMI Surabaya Suarakan Senturi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ratusan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa (24/9/2019) siang. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Ratusan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa (24/9/2019) siang.

Mereka menyampaikan sembilan tuntutan yang dinamakan Senturi atau Sembilan Tuntutan Rakyat Indonesia. Andik Setiawan Ketua Umum HMI Cabang Surabaya dalam orasinya mengatakan, kondisi negara saat ini membuat resah masyarakat Indonesia.

Andik mengutuk segala bentuk tindak korupsi dan penyelewengan kekuasaan negara lain. Ia juga menuntut agar Joko Widodo Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengoreksi pasal-pasal bermasalah dalam UU KPK hasil revisi yang baru disahkan.


Beberapa perwakilan HMI Cabang Surabaya akhirnya diterima oleh Jonathan Judianto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Jatim untuk audiensi. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Selain soal UU KPK, HMI Cabang Surabaya juga menuntut Pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah untuk mundur dari jabatannya. Ia mengatakan, KPK Harus mengedepankan azas profesionalisme untuk menjaga marwah lembaga.

Selain Isu KPK dan Korupsi, Andik juga menyinggung soal RKUHP yang dianggap bermasalah. Menurutnya, ada banyak pasal bermasalah yang menukul mundur demokrasi.

“Ada banyak pasal bermasalah. Seperti pasal penghinaan presiden, kebebasan pers yang terancam, perempuan yang tidak boleh pulang malam, hingga pasal aneh seperti ayam tetangga yang masuk rumah,” katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera yang hingga saat ini belum selesai.

“Karhutla tidak terjadi begitu saja. Ada korporasi yang membakarnya untuk pembukaan lahan. Tapi masih banyak korporasi yang tidak tertangkap,” jelasnya.

Terakhir, mereka meminta agar Kepmen Ketenagakerjaan nomor 228 tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing untuk dikaji ulang. Sebab, ia menilai peraturan ini tidak pro pada rakyat Indonesia.

Setelah menggelar demonstrasi sekitar satu jam, beberapa perwakilan HMI Cabang Surabaya akhirnya diterima oleh Jonathan Judianto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Jatim untuk audiensi. Setelah menyampaikan tuntutannya, Jonathan berjanji untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim yang saat itu tidak ada di Grahadi. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs