Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Risyanto Suanda Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Mujib Mustofa (MMU) Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU).
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/iss/ipg)