Jumat, 22 November 2024

DPR Menunda Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

DPR RI periode sekarang batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), menjadi Undang-Undang.

Alasannya, panitia kerja (Panja) RUU P-KS yang terdiri dari anggota DPR dan perwakilan Pemerintah, tidak punya cukup waktu menyelesaikan pembahasan, menjelang berakhirnya masa tugas dewan periode 2014-2019.

Pernyataan itu disampaikan Marwan Dasopang Ketua Panja RUU P-KS, Kamis (26/9/2019) siang, sebelum mengikuti rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Di tempat yang sama, Bambang Soesatyo Ketua DPR mengatakan, penundaan dilakukan karena masih banyak substansi yang belum selesai dibahas.

Maka dari itu, pembahasan RUU P-KS akan dilanjutkan Anggota DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Legislator dari Partai Golkar itu menyebut, perkembangan terakhir pembahasan RUU P-KS, DPR dan Pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus).

Timus RUU P-KS, diharapkan efektif bekerja melanjutkan pembahasan pada periode mendatang.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet menjelaskan, DPR sekarang bisa melanjutkan pembahasan (carry over) RUU yang belum selesai dibahas periode sebelumnya.

Hal itu dimungkinkan sesudah DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs