Sabtu, 23 November 2024

Kusnadi: Perppu Presiden Akan Melalui Jalan Panjang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kusnadi Calon Ketua DPRD Jatim usai aksi #SurabayaMenggugat di depan gedung DPRD Jatim, Kamis (26/9/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Kusnadi Calon Ketua DPRD Jatim mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa Surabaya Menggugat hari ini, Kamis (26/9/2019), hampir sama dengan aspirasi Aliansi BEM se-Surabaya dalam unjuk rasa kemarin, Rabu (25/9/2019).

Kemarin, ada enam poin tuntutan yang sudah ditandatangani Kusnadi di atas materai. Sekarang, pengunjuk rasa menambahkan sejumlah poin seperti mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dia mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Seperti juga menambahkan materai dalam surat tuntutan itu yang menurutnya berlebihan. “Saya enggak mau lama-lama, hari ini kami kirim ke DPR RI,” ujarnya di dalam gedung.

Kusnadi, dalam aksi unjuk rasa di DPRD Jatim, sempat dua kali menemui massa yang ada di sisi berbeda. Baik di sisi timur maupun di sisi barat. Ini karena massa di sisi barat sempat ricuh meminta Kusnadi keluar menemui mereka.

Dia memastikan, aspirasi mahasiswa kemarin sudah dia kirimkan. Dia pun mengklaim sudah berkomunikasi dengan DPR RI soal tuntutan itu. “Sudah, saya sudah telepon DPR RI. Mereka bilang, sampaikan saja aspirasinya,” ujarnya.

Demikian juga aspirasi pengunjuk rasa #Surabaya Menggugat hari ini. Dia mengklaim akan kirimkan surat tuntutan itu ke DPR RI hari ini juga, dan segera mengomunikasikannya dengan DPR RI.

Kusnadi sempat menyinggung tentang desakan massa agar presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang tentang KPK yang direvisi DPR RI.

Dia sempat mengatakan soal kedaruratan. Bahwa eskalasi unjuk rasa atas Revisi UU KPK itu memang dapat dikatakan darurat. Tetapi, pembatalan UU KPK dengan jalan Perppu menurutnya tidak semudah itu.

“Sederhana, kok. Siapa yang merevisi UU KPK itu? DPR RI. Lalu presiden mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK. Nah, supaya Perppu itu bisa menjadi Undang-Undang, perlu ada persetujuan DPR RI,” katanya.

“Jadi, logikanya begini. Saya yang mengeluarkan aturan, lalu presiden membatalkan, tapi supaya pembatalan itu sah harus minta persetujuan saya lagi. Lah, kalau saya setujui, saya ini goblok, apa?”

Begitulah dia menggambarkan bagaimana peliknya bila presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK. Jalannya akan pelik, berbelit-belit, dan memutar-mutar. Kusnadi pun menyarankan jalan lainnya.

“Itu secara Ekstra Yudisial, ya. Kalau secara Yudisial, ya tinggal mengajukan saja uji materiel Undang-Undang KPK yang sudah direvisi itu ke Mahkamah Konstitusi. Sudah,” ujarnya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs