Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK hari ini, Jumat (27/9/2019), mengagendakan pemeriksaan perdana Imam Nahrawi mantan Menpora sebagai tersangka.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik ingin mendengarkan keterangan Imam, terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penyaluran pembiayaan KONI tahun anggaran 2018, dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora.
Juru Bicara KPK berharap, Imam yang masih tercatat sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Imam Nahrawi sudah tiga kali mangkir, waktu diminta datang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi sejumlah tersangka dari unsur pejabat Kemenpora dan KONI.
Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.
Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan banyak uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.
Selain jatah dari mengurus proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, uang itu diduga suap dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora.
Sesudah diumumkan sebagai tersangka, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi menyampaikan surat pengunduran diri dari posisi Menpora kepada Jokowi Presiden. (rid/dwi/rst)