Yasonna Laoly, hari ini, Jumat (27/9/2019), melepas jabatan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), menjelang berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Kerja Jilid Pertama.
Kabar mengenai pengunduran diri Yasonna dikonfirmasi Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
Menurut Ngabalin, Yasonna tadi pagi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Joko Widodo Presiden.
Mengenai alasannya, Ngabalin menyebut Yasonna mundur karena sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Betul, dia (Yasonna) mau jadi Anggota DPR RI. Kan mau pelantikan, jadi butuh persiapan ini persiapan, termasuk serah terima jabatan, dan mengurus berbagai dokumen pengunduran diri,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Rencananya, pelantikan Anggota DPR untuk masa bhakti lima tahun ke depan, akan dilaksanakan hari Selasa (1/10/2019), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengatur larangan seorang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Ngabalin menepis kabar mundurnya Yasonna karena perannya dalam proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
RUU KUHP yang pengesahannya ditunda serta revisi UU KPK yang sah menjadi undang-undang, merupakan dua di antara peraturan yang mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap mengandung pasal-pasal bermasalah.
Sekadar informasi, Yasonna Hamonangan Laoly terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara I, yang meliputi Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.
Politisi PDI Perjuangan itu berhak kembali duduk di Senayan, berkat perolehan 124.848 suara dari proses Pemilu Legislatif tahun 2019. (rid/tin/iss)