KPU Jatim menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim. Setelah itu, pendaftaran calon independen akan dibuka akhir tahun.
“Setelah NPHD, kami buka tahapan pencalonan perseorangan. Penguman dan penyampaiannya November atau Desember ini,” kata Choirul Anam Ketua KPU Jatim, Selasa (1/10/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan di pilkada 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dukungan minimal untuk calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota bervariasi. Dukungan minimal 10 persen kalau jumlah DPT-nya sekitar 250 ribu orang. 8,5 persen kalau DPT-nya 250 ribu-500 ribu.
Dukungan minimal 7,5 persen kalau DPT di kabupaten/kota setempat antara 500 ribu-1 juta penduduk. Sedangkan dukungan minimal 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.
Anam mengimbau bakal calon independen mulai mengumpulkan dukungan. “Kisaran November-Desember sudah kami buka proses itu. Apakah pengumuman atau lain sebagainya,” ujarnya.
KPU Jawa Timur masih menuntaskan NPHD Pilkada serentak 2020 supaya tahapan Pilkada di 19 kabupaten/kota tidak terganggu. Hari ini adalah hari terakhir penuntasan NPHD.
“Dari 19 kabupaten/kota, sampai Senin (30 September 2019) kemarin baru tiga yang NPHD-nya tuntas. Pacitan, Ponorogo, dan Tuban. Imbauan dari gubernur dan Mendagri sudah lama turun,” katanya.
Kalau penyerahan NPHD molor, Anam menegaskan, seluruh tahapan Pilkada akan terdampak. Kalau ada yang terlambat, Anam akan konsultasi ke KPU RI soal langkah apa yang perlu diambil.
“Mungkin soal penganggaran bisa dibantu pemerintah pusat. KPU RI yang akan mengonsultasikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.(den/iss)