Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyoroti perlindungan anak di tengah aksi-aksi unjuk rasa dengan melibatkan anak dan remaja yang banyak digelar beberapa waktu belakangan di Indonesia, khususnya Jakarta.
Menurut UNICEF, hak anak dan remaja Indonesia untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang memengaruhi mereka harus dihormati, sebagaimana itu telah diakui dalam kesepakatan tingkat dunia, Konvensi PBB tentang Hak Anak.
“Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,” kata Debora Comini Perwakilan UNICEF di Indonesia melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Selasa (1/10/2019).
Dukungan tersebut, menurut UNICEF, termasuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia bagi anak dan remaja yang terlibat urusan hukum ketika mereka ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
Dalam perundang-undangan tersebut, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Jika pun harus dilakukan, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa untuk periode waktu maksimum 24 jam.
UNICEF juga meminta adanya perhatian khusus terkait hal itu disertai penegakan hak-hak anak dalam prosesnya, antara lain dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum, dan dilindungi dari penyiksaan.
“Dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel ada anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam,” tambah Debora.(ant/iss/ipg)