Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-Bendawi pada 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
Kain batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan menuliskan lilin pada kain, kemudian diproses dengan cara tertentu.
Istilah batik sendiri berasal dari bahasa Jawa. Kata “Mbat” yang artinya ngembat atau melempar berkali-kali dan “tik” yang artinya titik. Membatik artinya melempar titik berkali-kali pada kain.
Berikut garis besar perjalanan Indonesia memperjuangkan batik agar diakui dunia melalui UNESCO:
18-19 Maret 2005
Paguyuban Berkah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah menggandeng Yayasan Kadin Indonesia untuk menginventarisir kekayaan budaya batik.
12 Juli 2006
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Museum Batik. Dalam diskusi dan seminar pada acara itu, muncul usulan menominasikan batik kepada UNESCO agar menjadi Warisan Budaya Tak Benda atau Intangible Cultural Heritage.
4 September 2008
Seluruh berkas Nominasi Batik Indonesia yang akan diinskripsikan pada Representative List UNESCO mengenai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan telah siap.
5 Januari 2009
Formulir Nominasi Batik Indonesia telah lengkap dan diterima oleh pihak UNESCO.
2 Oktober 2009
UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi dari Indonesia. Teknik, simbolisme, dan budaya terkait batik dianggap melekat dengan kebudayaan Indonesia.
Pada tanggal 2 Oktober kemudian menjadi Perayaan Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.(iss/ipg)