Sabtu, 23 November 2024

KPU: Rancang Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Pernah Lakukan KDRT

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, (02/10/2019). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi saran dan masukan publik berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10/2019) mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.

“Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf,” kata dia, seperti dilansir Antara.

Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respon dari para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi telah meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Setelah peluncuran, KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak.

Selain itu, KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs