Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, hari Minggu (20/10/2019).
Hasyim Asy’ari Komisioner KPU mengatakan, ada aturan baku masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu periode.
Merujuk pada UUD NRI 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Menurut Hasyim, pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih, selalu dilaksanakan tanggal 20 Oktober, sejak pemilihan presiden langsung pertama kali diselenggarakan di Indonesia, tahun 2004.
Maka dari itu, KPU kembali menetapkan pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari proses Pilpres 2019, tanggal 20 Oktober 2019, walau pun pada tanggal itu bertepatan dengan hari libur.
“Sejak 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014, siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu, hasil Pemilu 2019 pelantikan capres dan cawapres terpilih 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” ujarnya di Kantor KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2004-2009, hari Rabu, 20 Oktober 2004.
Kemudian, SBY yang berpasangan dengan Boediono dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2009-2014, pada hari Selasa, 20 Oktober 2009.
Selanjutnya, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2014-2019, pada hari Senin, 20 Oktober 2014.
Hasyim menegaskan, tidak ada revisi jadwal pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, baik dimajukan atau diundur hari dan tanggal pelaksanaannya.
Penegasan Komisioner KPU itu sekaligus menepis isu mengenai rencana dimajukannya pelantikan, yang diembuskan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf.
Seperti diketahui, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih periode 2019-2024, dalam sidang pleno yang digelar hari Minggu (30/6/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih dukungan mayoritas, 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen suara sah nasional.
Hasil penghitungan suara KPU itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi. (rid/tin/ipg)