Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (7/10/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Sofyan Basir mantan Direktur Utama PT PLN.
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Soesilo Aribowo pengacara, Sofyan Basir sudah siap mendengarkan tuntutan jaksa. Kliennya juga tidak punya persiapan khusus untuk menjalani persidangan hari ini.
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa akan mempelajari tuntutan yang dibacakan jaksa, sebagai bahan menyusun nota pembelaan (pledoi).
Sekadar informasi, Selasa (23/April/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima uang suap Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha.
Pemberian hadiah/janji itu supaya Sofyan Basir mengatur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recources bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan seorang direktur di PLN untuk merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering selaku investor.
Selain itu, Sofyan juga diduga meminta seorang direktur PT PLN berhubungan langsung dengan Eni Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan Johannes Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Resources, sekaligus memonitor proyek tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi, hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/rst)