Sabtu, 23 November 2024

Enam Terdakwa Perkara Jalan Gubeng Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sidang perdana perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng No.88 Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jl Arjuno, Senin (7/10/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sidang perdana perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng No.88 Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jl Arjuno, Senin (7/10/2019). Sidang yang digelar pukul 10.50 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam dua berkas perkara.

Berkas pertama untuk tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Budi Susilo Direktur Operasional Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Poreject Manajer.

Lalu, dalam berkas kedua untuk tiga terdakwa dari PT Saputra Karya, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Rahmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto baik bertindak sendiri-sendiri mapun bersama-sama dengan Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono masing masing sebagai terdakwa dalam berkas tersendiri atau splitsing, pada Selasa 18 Desember pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa disangkakan melanggar
Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Setelah JPU membacakan dakwaan, R Anton Widyopriyono Ketua Mejelis Hakim menawarkan kepada terdakwa apakah mengajukan nota keberatan atau esepsi, tapi seluruh terdakwa memilih tidak mengajukan esepsi dengan alasan ingin menuangkan keberatannya dalam pledoi atau pembelaan.

“Kami tidak mengajukan esepsi, bantahan surat dakwaan ini akan kami sampaikan saat pledoi nanti,” kata Janses Sialoho Kuasa Hukum PT NKE.

Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda, dilanjutkan hari berikutnya yang dijadwalkan semingu dua kali, hari Senin dan Kamis.

“Karena tidak ada esepsi, sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan para saksi di persidangan. Sidang dilaksanakan pagi hari,” kata Anton Ketua Majelis Hakim. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs