Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan Basir mantan Direktur Utama PT PLN hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Menurut Jaksa, dalam persidangan yang digelar siang sampai sore hari ini di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sofyan terbukti terlibat bersama sejumlah pihak, mengatur perusahaan tertentu ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Ronald Worotikan Jaksa KPK, di persidangan, Senin (7/10/2019).
Faktor yang memberatkan tuntutan, kata Ronald, Sofyan tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan faktor yang meringankan, Sofyan dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan belum sempat menikmati hasil tindak pidana suap dari pihak pemberi.
Sekadar informasi, Selasa (23/April/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha.
Pemberian hadiah/janji itu supaya Sofyan Basir mengatur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recources bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan seorang direktur PT PLN untuk merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering selaku investor.
Selain itu, Sofyan juga terindikasi meminta seorang direktur PT PLN berhubungan langsung dengan Eni Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan Johannes Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Resources, untuk memonitor proyek tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi, hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/tin/ipg)