Jumat, 22 November 2024

Seragam Gratis Siswa SMA/SMK Jatim Batal Lelang Ulang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Yuswanto Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pengadaan seragam gratis untuk SMA/SMK Jatim tahun ajaran 2019-2020 pupus sudah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak menyarankan pelaksanaan lelang ulang.

Tadinya, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sudah mengajukan lelang (tender) ulang pengadaan seragam gratis untuk SMK ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setdaprov Jatim.

Yuswanto Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim mengakui, sudah dia terima pengajuan tender ulang itu 30 September kemarin. Namun, dia perlu berkonsultasi dengan LKPP.

Kehati-hatian perlu dia lakukan karena pengadaan barang dan jasa di semua Pemda dalam pengawasan LKPP dan KPK sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

Rekomendasi LKPP/Stranas-PK melalui surat pada 1 Oktober kemarin, LKPP tidak menyarankan pelaksanaan tender ulang seragam SMA/SMK ini dengan metode tender cepat.

“Jadi, dalam surat rekomendasi Stranas-PK, dalam hal ini LKPP, tender ulang dengan metode tender cepat tidak disarankan. Karena kompleksitas pekerjaan yang tinggi,” ujar Yuswanto, Senin (7/10/2019).

Kompleksitas pekerjaan pengadaan seragam gratis ini dianggap tinggi karena LKPP berpendapat perlunya evaluasi mendalam tentang kemampuan teknis penyedia barang.

Sebelumnya, lelang pengadaan seragam gratis sejak Juli lalu dinyatakan gagal karena penyedia barang tidak memenuhi persyaratan teknis. Terutama berkaitan modal awal pengerjaan.

“LKPP bilang, penggunaan tender cepat ini tidak optimal. Maksudnya mungkin mau bilang enggak pas lah. Karena salah satu syarat tender cepat ini, harus sudah pasti ada penyedia yang ikut tender,” katanya.

LKPP sebelumnya sudah melalukan simulasi tender cepat pengadaan seragam gratis SMA/SMK Jatim ini pada 7 Mei 2019. Hasilnya, tidak ada perusahaan penyedia yang ikut tender cepat ini.

“Waku itu memang tidak ada perusahaan penyedia yang mendaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Tidak tahu kalau sekarang,” ujar Yuswanto.

Surat rekomendasi dari LKPP sebagai bagian Stranas-PK, kata Yuswanto, sudah jelas. Memang tidak spesifik melarang, tapi rekomendasi itu secara tidak langsung melarang tender ulang.

“Masak kita kemudian tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Stranas-PK yang di dalamnya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? Kalau tetap dipaksakan, saya yang kena,” katanya.

Hasil rekomendasi LKPP ini senada dengan hasil konsultasi dengan Inspektorat Provinsi Jatim pada Jumat (4/10/2019) kemarin. Inspektorat juga menganggap tender cepat kurang optimal.

Berdasarkan dua rekomendasi itulah, Yuswanto sebagai Kabid Pengadaan Barang/Jasa memutuskan tidak bisa melakukan tender ulang cepat seperti yang diminta Dinas Pendidikan Jatim.

Kalau Dinas Pendidikan masih akan melakukan lelang pengadaan seragam gratis SMA/SMK untuk siswa tahun ajaran ini, pengadaan itu bisa dilelang dengan anggaran APBD 2020.

“Itu kebijakan Dispendik, ya. Kalau pengadaan seragam untuk siswa tahun ajaran ini tetap diadakan, bisa dilelang bersamaan dengan pengadaan seragam tahun ajaran depan,” ujarnya.

Artinya, anggaran senilai Rp132 miliar untuk pengadaan seragam SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) di APBD 2019, Rp130,84 di antaranya harus masuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Yuswanto mengatakan, dari seluruh pengadaan seragam itu, hanya seragam untuk PKLK senilai Rp1,54 miliar saja yang sudah menemukan pemenang tender dan akan segera dikerjakan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs