Sabtu, 23 November 2024

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jangan Sampai Timbulkan Persoalan Baru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik. Harga Migor Melonjak, Pedagang Pilih Menahan Dagangan di pasar tradisional. Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, per Januari 2020 minyak goreng curah tidak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis.

Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dan harganya dijanjikan bakal terjangkau.

Menanggapi hal itu, Sartono Hutomo Anggota DPR RI berpandangan, peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak tahun 2014.‎

“Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang,” kata Sartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

Politikus Partai Demokrat ini menilai, harusnya kebijakan Kemendag soal pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru dimana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine.

Untuk itu, lanjut Sartono, pihaknya akan segera memanggil Mendag untuk bisa berdialog atau berdiskusi menyelesaikan jalan keluar agar persoalan ini tidak serta merta membuat rakyat menjadi susah di kemudian hari.

“Kami akan memanggil Pihak Kementrian Perdagangan, agar hal ini jalan keluarnya, tidak memberatkan rakyat kita,” tegasnya.

Sebelumnya, Enggartiasto Lukito Mendag menyatakan produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Mendag dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, satu diantaranya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton.

Dari jumlah ini, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton. Adapun sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag. (faz/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs