Sabtu, 23 November 2024

Rapim MPR RI Putuskan Pembagian Tugas 9 Wakil Ketua dan Pembentukan Alat Kelengkapan MPR Rabu Besok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI menjelaskan pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR RI dan pembentukan Alat Kelengkapan MPR RI akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan MPR RI yang akan diselenggarakan Rabu (9/10/2019).

Sebagaimana penetapan Ketua MPR RI, penetapan pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI dan juga pembentukan Alat Kelengkapan MPR RI akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

“Salah satu kekuatan sosial Bangsa Indonesia yang tak dimiliki bangsa lainnya adalah mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Ciri jati diri tersebut tak boleh kita lupakan. Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah kita bisa cari jalan keluar terbaiknya,” ujar Bamsoet di gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan, pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR RI terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI, Koordinator Bidang Persidangan MPR RI, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.

“Sedangkan untuk Alat Kelengkapan MPR RI, antara lain terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan. Pembagian Ketua dan Wakil Ketua Alat Kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD,” jelas Bamsoet.

Bamsoet meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan mengenai pembagian tugas Wakil Ketua MPR RI maupun Alat Kelengkapan MPR RI. Sehingga keputusan bisa cepat dihasilkan, dan MPR RI bisa langsung tancap gas menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan UU MD3.

“MPR RI yang terdiri dari dua gabungan lembaga perwakilan, DPR RI dan DPD RI, merupakan cerminan umum wajah Rakyat Indonesia. Jika MPR RI bisa mengedepankan musyawarah untuk mufakat, menghindari berbagai gejolak, Insya Allah Rakyat Indonesia juga akan terhindar dari gejolak,” pungkas Bamsoet. (faz/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs