Jumat, 22 November 2024

Minyak Goreng Curah Dilarang, Pemprov Jatim Akan Pantau Dampaknya di Masyarakat

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto: Antara

Rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan minyak goreng curah tidak boleh beredar di pasaran per Januari 2020 turut ditanggapi Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur.

Emil menyatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memantau realisasi dari kebijakan ini di masyarakat Jawa Timur. Sebab hal ini berhubungan dengan kultur pembeli rumahan yang lebih senang membeli minyak dalam kuantitas kecil.

“Ini kan kebijakan sudah dari sana. Artinya kita melakukan pengawasan tetapi kita juga perlu ruang menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita coba pantau dampaknya. Memang banyak pedagang yang protes, kita tahu. Tapi kita coba lihat apakah repackaging (minyak goreng kemasan, red) menjadi kemasan kecil ini bisa menjawab konsern pedagang atau tidak,” jelasnya pada Selasa (8/10/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Enggartiasto Lukito Menteri Perdagangan meminta produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap awal 2020, tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, satu diantaranya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs