Dyah Murtiningsih Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK menilai, penembakan pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Jember, yang dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Sebab saat dipergoki petugas, dua pelaku pembalakan liar melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Dyah mengatakan, penembakan yang dilakukan polhut juga sudah sesuai prosedur. Di mana petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun, kedua orang itu enggan menyerah dan terus melawan petugas dengan golok. Karena mengancam keselamatan, petugas polhut melepaskan tembakan yang menewaskan satu terduga pelaku illegal logging. Sementara satu orang terduga lainnya berhasil melarikan diri.
“Iya (dibolehkan), artinya itu tindakan. Diperbolehkan untuk melakukan tindakan itu, dan tidak semena-mena langsung tembak. Tapi ada prosedurnya, membela diri dan sebagainya,” kata Dyah, Selasa (8/10/2019).
Dyah mengungkapkan, pihak KSDAE akan melakukan pendampingan hukum terhadap polhut tersebut, yang saat ini tengah diperiksa di Mapolda Jatim. Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas itu dalam rangka menjalankan tugas.
“Iya (pendampingan hukum), karena teman-teman ini dilapangan kan menjalankan tugas, dan tidak mungkin lagi itu kejadian teman-teman seperti itu tanpa proses-proses yang dilalui. Apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, kewajiban pasti ada pendampingan,” kata dia.
Pembalakan liar di kawasan TNMB itu, kata dia, rupanya bukan kali pertama. Peristiwa serupa sudah marak sejak 2001 silam. Dari total 58.000 hektare luas keseluruhan TMNB, 2.700 di antaranya rusak akibat praktik illegal logging tersebut.
Kegiatan pengawasan pun terus dilakukan. Terutama dari pihak polhut yang terus melakukan patroli di kawasan tersebut.
“Kegiatan illegal logging itu sudah berjalan sangat lama, dari tahun 2001. Sudah ada intelejen turun ini sudah terindikasi bahwa kegiatan illegal logging ini sudah terorganisir,” kata dia.
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus penembakan itu. Ini untuk memastikan, apakah penembakan dilakukan karena membela diri atau sengaja.
“Jadi, kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih. Karena apa? Ini menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan,” kata Barung.
“Ini sedang diselidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja menembak,” terangnya.
Barung mengungkapkan, yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Tugasnya melakukan pengawasan hutan. Saat bertugas, polisi hutan itu memang dibekali senjata api.
Namun kalau terbukti penembakan itu memang disengaja, lanjut dia, polhut tersebut terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
“Walaupun dia melakukan pencurian ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil Polda Jatim,” kata dia. (ang/tin/ipg)