Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Kelanjutan Sidang Perkara Korupsi Romahurmuziy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (9/10/2019), akan kembali menggelar sidang perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, dengan terdakwa Romahurmuziy alias Romy.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan tanggapan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangungan (PPP), atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Romy membacakan eksepsi pribadi sebanyak 29 halaman di hadapan Majelis Hakim. Sedangkan tim penasihat hukum Romy yang dipimpin Maqdir Ismail menyampaikan eksepsi sebanyak 77 halaman.

Salah satu substansi dakwaan yang dipersoalkan Romy dan pengacaranya adalah kerancuan yang menyebut dia bersama Menteri Agama menerima suap dari Haris Hasanudin untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dalam putusan sela, maka Romy bisa bebas dari segala dakwaan yang disusun jaksa, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. Dengan kata lain, dakwaan Jaksa KPK itu dinyatakan batal demi hukum.

Tapi, kalau majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Sekadar informasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Romy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta.

Rinciannya, Rp255 juta untuk Romy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Di persidangan, penuntut umum menyebut penerimaan uang itu berlangsung tiga kali, masing-masing di rumah tinggal Romy kawasan Condet, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, antara tanggal 6 Januari sampai 9 Maret 2019.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Romy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terkait perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Haris Hasanudin bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur bersalah menyuap penyelenggara negara, dan harus mendekam selama dua tahun di penjara.

Sedangkan Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang juga terbukti menyuap Romy, divonis 1,5 tahun penjara serta denda sejumlah uang. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs