Setiajit Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur meminta Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menetapkan status darurat.
Status darurat itu, dia minta ditetapkan atas peristiwa semburan lumpur yang masih terjadi di Perumahan Kutisari Indah Utara III/19, Surabaya.
“Suratnya itu sudah saya kirim hari ini kepada Bu Risma. Kami harap Bu Risma segara menyatakan status darurat itu,” kata Setiajit, Rabu (9/10/2019).
Status darurat atas luapan lumpur campur gas dan minyak di Surabaya penting ditetapkan demi mengambil langkah kongkrit mengatasi luapan lumpur itu.
Dengan adanya status darurat atas semburan lumpur, Pemprov Jatim bisa memberikan bantuan penuh dan mengerahkan semua sumber dayanya.
Sesuai aturan, Pemprov Jatim baru bisa mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, sampai bantuan anggaran bila ada status kedaruratan.
“BPBD Jatim sudah siap membiayai semua upaya mengatasi masalah luapan lumpur di Kutisari. Tetapi syaratnya harus ada pernyataan darurat bencana,” kata Setiajit.
Setiajit menjelaskan, sampai saat ini semua upaya penanggulangan semburan lumpur di Kutisari itu belum menuai hasil. Padahal sejumlah pihak sudah turun ke lokasi.
Baik Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya, Dinas ESDM Jatim, Tim Geologi ITS sudah melakukan tindakan pengambilan sample semburan lumpur itu.
Sekadar mengingatkan, semburan lumpur di sebuah rumah di Jalan Kutisari Indah Utara III/19, Kecamatan Tenggilis Mejoyo itu diketahui penghuni pada Senin (23/9/2019).
Sekitar pukul 13.00 WIB hari itu, Setiawan penghuni rumah dinas itu mendapati adanya semburan lumpur di halaman rumahnya yang terus meluber sampai sekarang.(den/dwi/rst)