Jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jatim yang nonaktif akibat kebijakan baru per 1 Agustus lalu mencapai 1,2 juta. Termasuk yang tertinggi secara nasional.
Handaryo Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur menyampaikan itu setelah bertemu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/10/2019).
Per 1 Agustus 2019 lalu, Kementerian Sosial melalui SK Mensos 79/2019 menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia karena tidak terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT).
Dalam pertemuannya dengan Khofifah, Handaryo membincangkan data penonaktifan peserta PBI di Jawa Timur ini dengan harapan ada langkah bersama untuk meresponsnya.
“Ini termasuk tertinggi secara nasional. Yang dikeluarkan 1,2 juta peserta, yang sudah masuk kembali baru 607 ribu peserta. Ini perlu sosialisasi bersama dan menyiapkan kontingensi,” ujarnya.
Akibat masih nonaktif-nya 600-an ribu peserta PBI BPJS Kesehatan di Jawa Timur, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jatim otomatis menurun mencapai sekitar dua persen.
“Sekarang ini, peserta BPJS Kesehatan di Jatim jumlahnya 28,6 juta. Angka itu 70,2 persen. Turun setelah keluarnya peserta PBI. Tadinya sudah 72 persen dari 40,4 juta penduduk di Jawa Timur,” ujarnya.
Peserta PBI BPJS Kesehatan di Jawa Timur cukup besar. Ada 15,2 juta peserta PBI dari total 28,6 juta peserta. Sekitar 2,8 juta di antara peserta PBI itu didaftarkan Pemda (PBI Daerah/PBID).
Handaryo menjelaskan, proses pendataan kembali peserta PBI ini jadi tanggung jawab Dinas Sosial di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendataan bisa dimulai dari RT/RW di masing-masing daerah.
Peserta PBI yang keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali dimasukkan dengan dua cara. Kalau Pemda masih punya kuota PBID, Dinsos bisa mendaftarkan kembali peserta itu sebagai PBID.
“Kalau Pemda sudah tidak punya kuota anggaran PBID, silakan didata kembali oleh Dinsos supaya bisa masuk ke database BDT Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI yang dibiayai APBN,” ujarnya.
Sementara, kata dia, bagi peserta PBI yang sudah keluar dari kepesertaan dan sekarang mampu menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, Handaryo mempersilakan mereka agar segera mendaftar.
“Boleh berubah jadi (peserta) mandiri. Silakan saja. Kalau daftarnya dalam periode satu bulan ini, kepesertaannya bisa langsung aktif. Kalau bulan depan, dia akan masuk masa tunggu selama 14 hari,” ujarnya.(den/dwi)