Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Periksa Eni Saragih Mantan Pimpinan Komisi VII DPR Terkait Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI kembali diperiksa KPK terkait dugaan suap perizinan usaha batubara dengan tersangka Samin Tan pengusaha swasta, Kamis (10/10/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (10/10/2019), kembali memeriksa Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR RI yang sekarang berstatus terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Eni datang sekitar pukul 10.05 WIB. Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu terlihat santai, dan mau memberikan keterangan kepada wartawan, sebelum masuk ruang pemeriksaan.

“Hari ini saya dimintai keterangan untuk Samin Tan. Tapi saya belum tau apa yang akan ditanyakan Penyidik KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (10/10/2019).

Sekadar informasi, kasus suap yang diduga melibatkan Samin Tan dan Eni Saragih berawal dari masalah perizinan yang dialami PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Perusahaan milik Samin Tan itu tidak mendapat kontrak karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah, dari Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam, karena PT AKT pernah melakukan pelanggaran kontrak berat.

Tidak terima dengan penghentian kontrak itu, PT AKT menggugat ke pengadilan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang pemutusan kontrak itu, Eni Saragih menjanjikan bantuan. Untuk mengurus proses itu, Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs