Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya Jl Arjuno digelar Kamis (10/10/2019) pukul 10.15 WIB.
R. Anton Widyopriyono Ketua Majelis Hakim mengawali sidang dengan menyumpah 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silakan satu per satu disumpah untuk bersaksi sebenar-benarnya,” kata Anton.
Adapun enam saksi yang disumpah adalah Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.
Saat sidang pembuktian ini berlangsung, Rahmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik CV. Testana Engineering, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.
Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas
“Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70×70 meter persegi,” katanya kepada JPU.
Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.
Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon.
“Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan). Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu di akhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air,” katanya.
Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.
“Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres,” katanya.
Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik.
“Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya,” tanya Martin. Sugeng menjawab sudah.
Sidang kedua perkara amblesnya raya Gubeng mengagendakan pemeriksaan saksi untuk enam terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer. Kemudian, dari PT Saputra Karya, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.(bid/dwi/rst)