Guru tidak tetap, guru yayasan dan guru bantu di Kabupaten Banyuwangi akan mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp 200 ribu per bulan.
RENDI reporter Radio Suara Mandala dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (28/02) melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi selambat-lambatnya pada 5 Maret 2007, harus sudah selesai melakukan pendataan terhadap guru tidak tetap, guru yayasan dan guru bantu se-Kabupaten Banyuwangi.
Pendataan dilakukan baik untuk guru di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri juga swasta untuk mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp 200 ribu per bulan. Tunjangan ini akan diperoleh mulai awal tahun 2007 setiap dua bulan sekali.
Namun di Kabupaten Banyuwangi hanya mendapat kuota atau jatah sebanyak 3.000 guru, sehingga dari 7.000 lebih Guru akan dipilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Untuk guru SD pendidikan minimal harus D2, sedangkan untuk tingkat SMP, SMA, SMK pendidikan minimal harus S1.
Sementara itu Guru tetap yayasan, lembaga tersebut harus berdiri minimal 3 tahun atau sudah mengajar di lembaga tersebut minimal 2 tahun dan usia maximal 60 tahun per 2007. Sedangkan persyaratan umum lainnya harus memenuhi jam mengajar minimal 4 hari dengan jumlah jam sebanyak 24 jam selama 1 minggu.
Menurut EDY PURWANTO Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2007 ini, Guru SD juga bisa mendapatkan kelebihan jam mengajar sebesar Rp 2.000 per jamnya.