Jumat, 22 November 2024

Tiga Anggota TNI Dicopot, Para Istri Diproses dengan UU ITE

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari yang dilakukan Danrem 143/HO Kolonel Inf.Yustinus Nono Yulianto. Foto: Antara

Postingan para istri anggota TNI yang bernada nyinyir tentang insiden penusukan Wiranto Menko Polhukam di Pandeglang, Banten, berbuntut tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z. Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

Jenderal TNI Andika Perkasa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebelumnya memberi keterangan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo membenarkan telah menerima laporan dari POM AU mengenai tindak pidana ITE dengan terlapor FS.

“Saya sampaikan benar, tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan tersebut. Saat ini sedang penanganan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mohon waktu,” katanya saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2019).

Para istri tiga anggota TNI itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs