Sabtu, 23 November 2024
Terkait <i>Blanket Guarantee</i>

Masyarakat Jangan Panik, LPS Lindungi Simpanan

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Nasabah diimbau tidak panik dengan pemberlakukan penurunan penjaminan maksimum Rp 100 juta oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) per 22 Maret 2007. Penurunan penjaminan diamanatkan UU dan LPS bertugas menjamin simpanan masyarakat dan ikut serta menjaga stabilitas perbankan.

Imbauan tersebut disampaikan FIRDAUS DJAELANI Direktur Penjamin & Manajemen Risiko LPS dalam Media Dialog “Penurunan Penjaminan LPS & Dampaknya Pada Perbankan Indonesia”, Rabu (14/03), di Hotel JW Marriott.

Pada suarasurabaya.net, FIRDAUS mengatakan, penurunan penjaminan maksimum Rp 100 juta merupakan penurunan murni penjaminan dari pemerintah. Sebelumnya, sudah pernah dilakukan penurunan penjaminan mulai maksimum Rp 5 milyar dan turun kembali sampai maksimum Rp 1 milyar. Berikut penegasan FIRDAUS, {clip*1}.

Nilai penjaminan tersebut, ungkap FIRDAUS, bisa dinaikkan kembali jika mengandung unsur dari 3 yang dipersyaratkan dalam UU LPS. Tiga hal tersebut, jika suatu perbankan di-rush seperti kondisi 1997-1998, terjadi inflasi besar sehingga nilai riil Rp 100 juta menjadi kecil dan jika jumlah nasabah dengan simpanan di bank dibawah Rp 100 juta kurang dari 90%.

Menurut FIRDAUS, penurunan penjaminan tidak akan mempengaruhi perpindahan rekening nasabah. Bahkan dari data November-Desember 2005 terjadi penambahan rekening sekitar 1200 dengan nilai di atas Rp 5 milyar.

Total rekening di seluruh Indonesia sekitar 100 juta rekening dengan dominasi rekening berada di BRI (hampir 50%) karena BRI memiliki cabang hingga daerah pelosok. Dari jumlah tabungan tersebut, 98% penguasaan dananya oleh 21% nasabah. Kurang dari 2% rekening yang ada menguasai dana sebesar 70%.

Likuiditas LPS saat ini, kata FIRDAUS, sebesar Rp 7 trilyun. Premi yang diterima dari bank-bank yang ikut program penjaminan sejak September 2005 sampai sekarang sebesar Rp 3 trilyun. Likuiditas LPS Rp 7 trilyun tersebut diinvestasikan ke Surat Utang Negara (SUN) dan SBI.

LPS, tambah FIRDAUS, idealnya harus memiliki dana cadangan sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga (DPK) yang ada. DPK per Desember 2006 sebesar Rp 1297 trilyun, berarti dana cadangan LPS seharusnya sekitar Rp 35 trilyun.

Teks foto :
– FIRDAUS DJAELANI
Foto : TITIN suarasurabaya.net

Bagikan
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs