
Setelah bebas dari penjara, YUSMAN ROY Imam shalat dua bahasa Pondok Pesantren Ngaji Lelaku melaporkan MUI Kabupaten Malang.ke polisi.
ATIKA RIDWAN reporter Citra Pro Tiga Malang dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (30/03) melaporkan, pengaduan YUSMAN ROY itu didampingi LBH Malang, dan langsung diterima Kapolwil Malang. Fatwa MUI yang telah menganggap dirinya menyebarkan mengajarkan ajaran sesat dianggap tidak benar.
Hal itu dikuatkan dengan putusan MA yang intinya membatalkan bantahan primer bahwa YUSMAN ROY telah melakukan penodaan terhadap agama. Menurut YUSMAN, MUI telah melakukan penyebaran kebencian perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, karenanya dalam pengaduannya YUSMAN ROY melaporkan pengurus MUI secara individu bukan secara kelembagaan.
Empat tokoh MUI Kabupaten Malang yang dilaporkan ke polisi diantaranya KH. ZAINUDIN ABDUL MUKID, KH MUCHTAR GOZALI, KH MAHMUD ZUBAIDI, dan Drs ABDURRAHMAN. Fatwa MUI tersebut juga menjadi dasar Pemkab Malang untuk tidak mencabut SK penutupan Pondok Pesantren Ngaji Lelaku.
Karenanya selain melaporkan empat pengurus MUI itu ke polisi, YUSMAN juga meminta Bupati Malang agar mencabut SK penutupan Pesantren Ngaji Lelaku. Jika itu tidak dilakukan YUSMAN mengancam tidak akan menutup kemungkinan akan menggugat Bupati Malang.
Sebelumnya YUSMAN ROY divonis dua tahun penjara dengan tuduhan membuat masyarakat resah dan melanggar pasal 156 dan 157 KUH pidana. Setelah bebas bebas kini yusman berencana melaporkan sejumlah pihak yang telah menyebabkan dirinya dipenjara ke polisi.