Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi disebut-sebut segera berlaku pada 17 Oktober mendatang. Menanggapi hal itu, Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengaku akan tetap semangat bekerja.
Ini disampaikannya di Surabaya, Senin (14/10/2019). Basaria juga mengaku masih menunggu sikap Joko Widodo Presiden apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
“Kita tunggu saja, kan masih ada tiga hari lagi. Pokoknya kita tetap kerja. Perppu gak Perppu, kita tetap kerja,” kata Basaria.
Dia berharap, tidak ada lagi demonstrasi dari masyarakat dan mahasiswa. Kalaupun ada, dia meminta agar disampaikan dengan cara yang baik dan damai.
“Prinsipnya kita tetap semangat kerja apapun itu, kita pelaksana ya. Kita tunggu aja tanggal 17 nanti. Mudah-mudahan gak demo-demo, disampaikan dengan baik saja,” kata dia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/10/2019), menggelar sidang pendahuluan menindaklanjuti pengajuan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi.
Uji formil itu diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Bekasi, yang tergabung dalam Tim Uji UU KPK.
“Hari ini, ada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian UU KPK yang dimohonkan oleh sekumpulan Advokat, pukul 11.00 WIB,” ujar Fajar Laksono Juru Bicara MK, melalui pesan singkat, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan berkas permohonan perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, lanjut, Fajar, ada 25 mahasiswa/mahasiswi program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Bekasi selaku pemohon.
Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-undang Nomor … Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka mengajukan uji formil karena menilai UU KPK hasil revisi secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Juru Bicara MK.
Para pemohon menilai, pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat kuorum. Mereka menemukan dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK jumlah anggota DPR yang terlihat hadir berjumlah 80 orang.
Karena kurang dari setengah jumlah total anggota DPR secara keseluruhan (560 orang), kursi di ruang sidang terlihat kosong.
Selain itu, pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai Dewan Pengawas yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan KPK sebagai lembaga negara independen.
Sehingga ketentuan itu dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan Undang-Undang Dasar 1945. (ang)