Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menpora tersangka korupsi (rompi oranye), berjalan menuju ruang pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam prosesnya, Penyidik KPK hari ini, Selasa (15/10/2019), memeriksa Imam Nahrawi mantan Menpora sebagai saksi penyidikan tersangka atas nama Miftahul Ulum.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Imam Nahrawi tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.

Begitu turun dari mobil tahanan, Imam yang memakai kemeja putih lengan panjang, dengan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dan tangan terborgol, langsung berjalan menuju ke dalam Gedung Merah Putih.

Sambil tersenyum kepada wartawan yang menunggu di pintu masuk, dia mengatakan dalam kondisi sehat, dan siap menjalani proses pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik ingin menggali informasi dari saksi, terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penyaluran pembiayaan KONI tahun anggaran 2018, dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs