Sabtu, 23 November 2024

Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Pria Ini Pakai Foto Mantan untuk Hina Agama

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers kasus penistaan agama, Selasa (15/10/2019). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Seorang pria berinisial OAS (36) warga Sukolilo Surabaya harus berurusan dengan polisi. Ini akibat ulahnya mengunggah postingan di media sosial Facebook, yang menghina agama Islam.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya, pelaku mencatut nama dan foto mantan pacarnya berinisial AN. Alasannya, pelaku merasa sakit hati karena telah diputus dan tidak mendapatkan restu keluarga.

Emosi pelaku memuncak, saat dirinya tahu mantannya itu sudah berhubungan dengan laki-laki lain. Tak hanya mencatut foto dan nama AN untuk menghina agama, pelaku juga memposting foto korban untuk ditawarkan ke prostitusi online.

“Pelaku dengan mantannya ini, berpacaran sejak 2014. Lalu sekitar bulan April 2016, hubungan tersebut berakhir dikarenakan tidak mendapat restu dari kedua orang tua tersangka,” kata Sudamiran, Selasa (15/10/2019).

Adapun ulah pelaku menjatuhkan harga diri AN, dilakukan sejak 2016. Pelaku aktif memposting foto korban di grup prostitusi online. Kemudian, pada 2019 dia kembali mencemarkan nama baik mantannya dengan postingan penistaan agama.

“Tujuannya agar umat Islam yang terprovokasi dan tidak terima dengan unggahan itu lalu agar mendatangi rumah sang mantan. Kami berharap agar umat Muslim di Surabaya dan Indonesia tidak terprovokasi. Karena nama perempuan dan alamat rumah yang tertera dalam akun itu bukan pelaku aslinya. Tapi justru menjadi korban, dan itu ulah mantan pacarnya,” jelasnya.

Tertangkapnya OAS ini, disambut baik oleh Ustaz Hidayat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya. Menurutnya, postingan itu bisa memancing amarah umat Islam khususnya di Surabaya. Pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi.

“Dengan ditangkapnya pelaku ini, kami sangat bersyukur. Karena postingan pelaku sudah sangat menghina agama Islam,” kata dia.

Belum sembuh luka dihatinya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs