Sidang Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl Arjuno ditunda minggu depan.
Sigit Sutriyono Humas PN Surabaya mengatakan, penundaan sidang putusan atau vonis Gus Nur karena musyawarah mufakat majelis hakim belum selesai.
Gus Nur akan divonis terkait video vlog yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap generasi muda Nahdhatul ulama (NU).
Sidang pembacaan vonis Gus Nur yang dijadwalkan Kamis (17/10/2019) hari ini memang menyita perhatian para santri dan banser untuk menggelar istighosah di depan halaman PN Surabaya. Selain itu massa pendukung Gus Nur juga menggelar unjuk rasa di sisi utara pengadilan.
Petugas kepolisiaan membuat barisan pemisah antara kedua massa ini. Selain itu petugas juga menutup total Jl Arjuno. Namun, karena ada kabar sidang ditunda, maka sekarang sudah dibuka kembali. Massa kedua pihak juga sudah membubarkan diri.
Sebelumnya, Gus Nur telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Dalam surat Novan A Arianto tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (5/9/2019) lalu juga meminta agar saat pembacaan vonis, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah dengan perintah ditahan. (bid/dwi)