Sabtu, 23 November 2024

Polisi Gulung Komplotan Penggelapan Mobil Sewaan

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Polwiltabes Surabaya menggulung komplotan penggelapan mobil-mobil mewah dari 12 persewaan mobil di Surabaya. Komplotan ini ternyata juga melibatkan oknum anggota TNI AL dan TNI AD dan berhasil menggelapkan 55 unit mobil keluaran di atas tahun 2000.

Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polwiltabes Surabaya berikut 11 unit mobil. Mereka antara lain ARIE WICAKSANA selaku otak penggelapan mobil dan anak buahnya bernama GUFRON. Lima orang lainnya, masing-masing ALEX, UMI, MUJIONO, NONO, dan RYAN juga dibekuk Satreskrim Polwiltabes Surabaya sebagai kaki tangan komplotan ini.

AKBP DEDI PRASETYO, M.Si Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (04/06) mengatakan pihaknya baru bisa mengamankan 11 unit mobil diantaranya jenis Kijang Innova, Hyundai Atoz, Isuzu Panther, APV, dan Daihatsu Xenia.

Sebanyak 44 unit mobil lainnya, kata DEDI, sekarang masih diupayakan untuk dikumpulkan di Satreskrim Polwiltabes Surabaya.

“Kita belum bisa mengumpulkan barang bukti lainnya karena saat ini ada 2 pelaku lain yang merupakan anggota TNI sedang diperiksa di Pomal dan POM TNI AD, masing-masing RASMO dan PARMAN. RASMO menggelapkan 18 unit mobil dan kini disita di Pomal TNI AL dan PARMAN menggelapkan 15 unit kendaraan yang kini ditahan di POM TNI AD,” kata DEDI.

Dalam melakukan kejahatannya, ARIE otak komplotan ini menyewa 55 unit mobil di 12 persewaan mobil terpisah pada Desember 2006 lalu untuk masa pakai selama sebulan. Namun sampai berjalan 4 bulan, mobil-mobil itu tidak juga dikembalikan. “Akhirnya ada salah satu pemilik persewaan mobil yang lapor ke kami. Kita telusuri dan akhirnya pada 28 Mei kemarin, kita bisa tangkap ARIE disusul komplotannya,” ujar DEDI.

Ternyata setelah mendapatkan 55 unit mobil ini, ARIE menggadaikannya lewat jaringan yang melibatkan 10 orang dengan iming-iming 2,5% dari nilai gadai mobil.

“Para tersangka ini menggadaikan mobil-mobil ini hanya menggunakan dokumen STNK saja dengan nilai gadai antara Rp20 juta hingga Rp42 juta tiap mobilnya. Sehingga nilai rupiah yang bisa mereka raup sekitar Rp440 juta hingga Rp1 miliar,” ujar dia.

Para tersangka, kata DEDI, dijerat beragam pasal KUHP. Khusus ARIE WICAKSONO otak komplotan ini bakal dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.

Teks Foto :
– Diantara mobil sewaan hasil penggelapan yang diamankan di halaman Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
Foto : EDDY suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs