Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Penculikan Disertai Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tersangka RR (perempuan) bersama suaminya BI, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pelaku penculikan disertai dengan pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat (30) warga Sumenep, terancam hukuman mati. Ini disampaikan AKBP Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Surabaya saat konferensi pers, Jumat (18/10/2018).

Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Bambang Irawan (27), Rulin Rahayu (32), Krisna Bayu (22), dan M. Rizaldy (19). Polisi juga masih mengejar dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Total ada 6 tersangka. Yang sudah diamankan sudah 4 pelaku, di antaranya ada pasangan suami istri dan 2 rekannya. Sedangkan yang 2 orang lainnya masih DPO,” kata Leo.

Leo mengungkapkan, 6 tersangka itu memiliki peranannya masing-masing. Mulai dari memberitahukan keberadaan korban, melakukan penganiayaan, menentukan lokasi eksekusi, merampas barang milik korban dan membagikannya secara rata.

Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana mati.

“Ada uang Rp900 ribu milik korban yang kemudian diambil oleh pelaku dan dibagikan ke pelaku lain yang sudah membantu mengeksekusi korban. Kami menyiapkan pasal-pasal itu dan nanti untuk penjatuhannya tetap Hakim ya,” jelasnya.

Tertangkapnya para tersangka ini, lanjut Leo, berdasarkan alat bukti yang didapatkan polisi. Salah satunya, video yang merekam para pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Kemudian, video saat korban lompat dari mobil dan diteriaki maling oleh pelaku.

“Video itu didapatkan dari seorang karyawan yang merekam saat korban dipaksa masuk mobil. Selain itu, juga hasil identifikasi kendaraan yang digunakan sarana kejahatan, dan hasil autopsi kedokteran,” kata dia.

Adapun motif penculikan disertai pembunuhan ini, berawal dari permasalahan antara korban dengan salah satu pelaku perempuan berinisial RR (32). Mereka dulunya pernah menjalin hubungan, namun berakhir di tahun 2017.

Hubungan itu berakhir lantaran RR merasa ditipu oleh korban. Misalnya saja saat korban membantu menjualkan mobil milik pelaku. Mobil tersebut terjual Rp93 juta, namun korban hanya memberikan Rp5 juta kepada pelaku.

Selain itu, korban juga pernah mengajukan kredit mobil dengan atas nama pelaku RR. Kemudian, mobil itu dinikmati sendiri oleh korban, sedangkan pelaku RR yang harus melunasinya sebesar Rp145 juta dan kerap berurusan dengan debt colector.

“Cicilan itu berlangsung sampai pelaku RR menikah dengan suaminya BI. Tidak terima istrinya menanggung cicilan mobil itu, suami istri ini sempat mendatangi korban secara kekeluargaan di Sumenep. Tapi malah diusir oleh korban. Dari situlah mereka sakit hati,” kata Leo.

Sementara itu, BI alias Bambang mengaku melakukan hal itu karena sakit hati. Dia tidak terima kalau istrinya harus menanggung cicilan mobil, yang dinikmati oleh korban. Kendati demikian, dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Awalnya penculikan itu untuk menakut-nakuti saja agar cepat dibayar (cicilan, red). Karena penghasilan saya dan istri itu bukan untuk melunasi kebutuhan dia. Saat korban melompat dari mobil itu, saya gelap mata dan ingin menghabisi dia. Saya khilaf,” kata dia.

Sedangkan pelaku RR istri BI, mengaku sudah melaporkan perbuatan korban ke Polsek setempat. Rencananya, setelah mengetahui keberadaan korban di Surabaya, dia dan suaminya akan membawa korban ke Polsek untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun, RR tidak menyangka kalau suaminya sudah gelap mata dan menghabisi nyawa korban. Dia mengaku, baru mengetahui kematian korban dari polisi yang menjemputnya untuk diperiksa. (ang/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs