Sabtu, 23 November 2024

BPJS Menunggak Klaim, Rumah Sakit Bisa Lakukan Gugatan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Seminar hukum kesehatan yang digelar Universitas Hang Tuah di Surabaya pada Sabtu (19/10/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Defisitnya keuangan BPJS Kesehatan membuat institusi ini belum membayarkan klaim yang diajukan oleh banyak rumah sakit (RS) di Indonesia. Beberapa rumah sakit bahkan terancam berhenti operasionalnya akibat tunggakan tersebut.

Dr. Yulianto Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya mengatakan, sebenarnya rumah sakit bisa melakukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya hukum.

“Rumah sakit bisa melakukan gugatan. Awal pasti kan lakukan negosiasi. Harusnya sudah kan. Mediasi sudah. berarti upaya hukum. Bisa rumah sakit sendiri atau class action dengan Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, red) yang harus berperan. Kalau RS sendiri-sendiri, gak akan berani. Karena disitu ada hubungan atasan-bawahan,” ujar Dr.Yulianto ditemui usai menjadi pembicara seminar hukum kesehatan yang digelar Universitas Hang Tuah di Surabaya pada Sabtu (19/10/2019).

Ia berharap, Persi sebagai wadah para rumah sakit seluruh Indonesia bisa mengawali class action tersebut. sebab, ia menilai selama lima tahun kebelakang, BPJS Kesehatan tidak ada perkembangan positif karena terus defisit. ia juga menilai, jika BPJS dalam perbaikan keuangan tidak segera membaik, isu ini akan menjadi bola salju yang berbahaya.

“Isu BPJS ini bola salju. Selain isu-isu lain. Sekarang coba, sudah banyak isu kan. KPK, KUHP, termasuk isu BPJS,” katanya.

Dalam melakukan gugatan, Ia menyebut ada dua tergugat yang harus disasar Persi. Pertama BPJS Kesehatan dan kedua Presiden. Ia menilai, Presiden sebagai penanggung jawab badan hukum publik ini harus ikut menjadi tergugat.

“Hasil akhirnya, begitu kita gugat, kan ada mediasi. Begitu mediasi, datang wakil dari Presiden. Misal staf istana atau dari BPJS. Disitu kita ngomong,” jelasnya.

Ia yakin, melalui mediasi dalam jalur hukum ini, solusi bisa ditemukan. Namun, jika upaya hukum tidak dilakukan, tunggakan BPJS Kesehatan pada rumah sakit tidak akan menemui jalan keluar.

Sebagai informasi, data Persi menyebut, hingga saat ini total ada 28 Triliun utang BPJS pada seluruh rumah sakit di Indonesia. (bas/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs