Jumat, 22 November 2024

Bea Cukai Kalianget Sita 500 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

Laporan oleh Lailia Priyantiningtiyas
Bagikan

Bea cukai Kalianget Madura menyita 2,5 bal atau 500 bungkus rokok, yang tidak dilengkapi pita cukai, dari perusahaan rokok di Kecamatan Ganding-Sumenep.

Dilaporkan TEMMY reporter Nada Sumenep pada jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (30/08), SYARIF ANWARI Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kalianget, mengatakan 2,5 ball atau 500 bungkus rokok tanpa pita cukai itu, disita dari perusahaan rokok lokal.

Pemilik perusahaan akhirnya menulis surat pernyataan, tidak akan memproduksi rokok sampai izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan turun.

SYARIF menambahkan, dari data yang ada masih sekitar 25% perusahaan rokok yang belum berizin. Sedangkan perusahaan rokok resmi yang sudah mempunyai nomer pokok perusahaan barang kena cukai tercatat ada 125.

Namun untuk perusahaan rokok resmi pun, masih mengalami kendala. Karena tidak sedikit, yang memasarkan rokok tanpa pita cukai. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban.(tys/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs