Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan skorsing 3 mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya terhadap Prof Ir PRIYO SUPROBO M.S, Ph.D Rektor ITS. Dengan demikian majelis hakim memutuskan mahasiswa tersebut kalah dalam sidang di PTUN.
EDI SUPRIYANTO Ketua Majelis Hakim pada RANGGA reporter Suara Surabaya, Selasa (25/09), mengatakan gugatan 3 mahasiswa ITS tersebut tidak sah.
Seharusnya sebelum menggugat, 3 mahasiswa ITS tersebut menyelesaikan perselisihannya dengan rektorat ITS secara damai. Hal itu sesuai dengan UU Pra PTUN No 5 dan 9/2004 dan aturan tata kehidupan di kampus ITS.{clip*1}
Tiga mahasiswa ITS tersebut yakni YULIANI, TOMMY DWI GINTING dan BENY IRWANI diskorsing 1 tahun karena melakukan demonstrasi lumpur Lapindo di dalam kampus ITS.
Rektor ITS menilai mereka melanggar aturan kehidupan kampus. Dengan kasus ini, 2 dari 3 mahasiswa tersebut dipastikan drop out (DO) dari kampus ITS karena masa studi mereka sudah habis.(tys/ipg)