Tiga tempat karaoke di Kota Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (22/10/2019). Salah satunya tempat karaoke yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, laporan itu terkait adanya pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana pemilik karaoke tidak membayar royalti, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU hak cipta.
Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu dan kini siap dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Yusep menyebutkan, ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta.
“Polda Jatim dalam hal ini menangani 4 perkara. Salah satunya sudah memasuki tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ini sebagai bentuk kepedulian Polda Jatim pada perlindungan hak cipta,” kata Yusep.
Selain tidak membayar royalti, kata dia, pelaku usaha karaoke juga dituding telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yaitu memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
“Sehingga bisa diakses oleh publik, dan para pengusaha ini memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan,” kata dia.
Kasus ini, lanjut Yusep, terjadi sejak 2016. Pihak LMKN sudah pernah melakukan somasi sebanyak dua kali. Namun hal itu, tidak diindahkan oleh pengelola karaoke. Sehingga, pihak LMKN terpaksa membawa perkara itu ke meja hijau.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengelola usaha karaoke, yang sudah ditetapkan tersangka. Pihaknya menilai yang bersangkutan kooperatif dan perkara ini siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah Polda Jatim dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran hak cipta ini mendapat apresiasi dari sejumlah artis atau musisi dan LMKN. Mereka datang ke Mapolda Jatim dan menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan polisi.
Anang Hermansyah salah satu musisi yang datang mengungkapkan, bahwa banyak kerugian yang dirasakan oleh para seniman akibat ulah pengelola karaoke yang tidak bertanggungjawab, termasuk dirinya. Namun, pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.
“Saya bukan mewakili seniman Indonesia tapi mewakili perasannya. Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya,” kata dia.
Selain Anang, musisi lainnya yang mendukung adalah Rian d’Masiv, Trio Macan, dan lain-lain. Polisi juga menyita barang bukti dari tempat karaoke yang melanggar UU Hak Cipta. Di antaranya CPU, TV, microphone, speaker, dan masih banyak lagi.
Adapun hukuman tersangka pelanggaran Hak Cipta terancam dijerat Pasal 117 UU No. 28 Tahun 2014. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(ang/iss/ipg)