Sabtu, 23 November 2024

Presiden Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang Paripurna di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menerima surat dari Joko Widodo Presiden perihal pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri.

Surat dari Presiden diterima DPR setelah sebelumnya Tito mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden dari jabatannya tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR. Menurut Puan pemberhentian Kapolri berdasarkan Undang-Undang memang harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Permintaan Pengunduran diri Kapolri, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa ayat 1, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Puan dalam sidang Paripurna di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Jenderal Tito Karnavian Kapolri. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Menurut Puan, alasan pengunduran diri Tito, karena akan mengemban tugas negara lainnya.

“Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” jelas Puan.‎

Setelah membacakan surat dari Presiden, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dan semuanya menyatakan setuju.

“Kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang disambut dengan jawaban setuju.

Sebelumnya, Senin (21/10/2019) kemarin,Tito datang ke Istana dipanggil Jokowi bersamaan dengan calon menteri lainnya. Sementara untuk pengumuman resmi para menteri, Jokowi akan menyampaikannya Rabu (23/10/2019) pagi.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs