Keputusan IMRON SYUKUR terpidana korupsi anggaran DPRD Sidoarjo untuk melarikan diri dari eksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilatarbelakangi rasa solidaritas pada 38 anggota DPRD periode 1999-2004 yang tersandung kasus sama dengan dirinya.
Ini diungkapkan IMRON SYUKUR lewat SUNARNO EDY WIBOWO, SH kuasa hukumnya di Mapolres Sidoarjo, Sabtu (27/10).
Menurut IMRON, jika dirinya dieksekusi, bisa dipastikan 38 anggota DPRD Sidoarjo lainnya yang tersandung kasus sama juga akan dieksekusi tanpa menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, kata IMRON, dirinya sudah merintis upaya mengembalikan Rp2,5 miliar anggaran DPRD untuk peningkatan kualitas SDM yang membuat dirinya bermasalah dengan hukum. “Saya sudah mengembalikan uang Rp2,5 miliar, tapi tetap dieksekusi,” kata IMRON.
Informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, IMRON SYUKUR melarikan diri dari eksekusi juga karena meresa dipecundangi oleh sejumlah oknum di Kejari Sidoarjo.
Sumber tersebut mengatakan IMRON sudah mengeluarkan uang cukup banyak agar eksekusi bisa dibatalkan. Bahkan, kata sumber itu, skenario sakitnya IMRON juga merupakan setting yang dibuat oknum Kejari Sidoarjo tersebut.
“Pak IMRON hanya merasa kecewa. Kenapa sudah keluar uang banyak, tapi kasusnya tetap dieksekusi. Uang yang dikeluarkan itu untuk perubahan status tahanan mulai tahanan rumah dan tahanan kota, dan semuanya masuk kantong pribadi jaksa-jaksa itu. Tentang pernyataan resmi Pak IMRON, nanti tunggu saja langsung dari beliau,” kata sumber tersebut.
Upaya melarikan diri tersebut, menurut sumber itu, terbilang sukses mengulur masa tahanan IMRON, karena Ketua Harian DPC Partai Golkar Sidoarjo dan Wakil ketua DPRD Sidoarjo tersebut akan menghabiskan masa hukumannya hanya sampai 27 Desember 2007.
Suarasurabaya.net berupaya melakukan konfirmasi pada SUSILO YUSTINUS Ketua Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan SUWITO mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menangani kasus ini, namun telepon seluler keduanya tak diangkat meskipun ada nada sambung.(edy)