Sabtu, 23 November 2024
Kejaksaan Agung

Belum Pastikan Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kapan ketiga terpidana mati bom Bali dieksekusi. Ketiga terpidana mati tersebut AMROZI, ALI GUFRON dan IMAM SAMUDRA.

ABDUL HAKIM RITONGA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (02/11), mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar Bali sampai sekarang belum menerima salinan putusan asli PK AMROZI cs.

Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan itu baru menanyakan apakah AMROZI cs mengajukan grasi atau tidak. Berikut penjelasan ABDUL HAKIM, {clip*1}.

ABDUL HAKIM mengatakan kalau Kejaksaan sudah menerima putusan asli PK AMROZI cs, Kejaksaan Agung akan memberi waktu 1 bulan untuk terpidana mati mengajukan grasi atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, HENDARMAN SUPANDJI Jaksa Agung pernah mengatakan kalau Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan tertulis dari AMROZI cs kalau mereka tidak akan mengajukan grasi. Kalau ditunggu 1 bulan tidak memberikan keterangan tertulis Kejaksaan Agung menganggap terpidana mati tidak mengajukan grasi dan segera menentukan jadwal eksekusi. (tin)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs