Dua orang asal Surabaya dan Sidoarjo ditangkap tim Reskoba Polda Jatim.
Mereka diketahui pengedar ganja yang sudah dua bulan ini beroperasi di wilayah Surabaya.
Dua tersangka ini bernama ARIS SYAFI’I beralamat di Gentengkali, dan ANDI PRIYATNO dari Bringin Bendo Sidoarjo. Dari tangan mereka disita sekitar 2 kilogram (kg) ganja kering yang sudah dibungkus rapi kecil-kecil yang siap dipasarkan di Surabaya. Total 2 kg ganja ini seharga Rp8 juta-an.
Dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Rabu (14/11), kata Kompol DAULAT SILITONGA Kanit II Sat II Ditreskoba Polda Jatim, ganja itu didapat tersangka dari RIZKI warga Surabaya seorang pengedar narkoba yang sudah ditangkap polisi minggu lalu. Sebelum ditangkap rupanya RIZKI sempat jualan narkoba pada 2 tersangka itu. RIZKI mengaku 2 kg ganja kering tersebut didapat dari Jakarta. Berikut penjelasan Kompol DAULAT SILITONGA.{clip*1}
Kompol DAULAT mengatakan, 2 tersangka ARIS dan ANDI itu merupakan pemain baru dalam bisnis ganja. Keduanya juga belum pernah dihukum. Tapi polisi masih mengembangkan pemeriksaan apakah kedua tersangka ada hubungannya dengan jaringan pengedar narkoba atau tidak.(ipg)