Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Istri Imam Nahrawi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Imam Nahrawi (IMR) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/10/2019) memanggil Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi (IMR) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi (IMR).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10/2019), seperti dilansir Antara.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Shirley F Gerung dari unsur swasta.

KPK pada Rabu (18/9/2019) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11/2019). (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs