Jumat, 22 November 2024

Massa Pendukung Gus Nur Sujud Syukur Usai Sidang Putusan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Puluhan massa pendukung Gus Nur melakukan sujud syukur di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Arjuna pada Kamis (24/10/2019) siang. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Puluhan massa pendukung Gus Nur melakukan sujud syukur di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Arjuna pada Kamis (24/10/2019) siang. Menghadap arah barat, mereka serentak bersujud untuk mensyukuri hasil persidangan yang dianggapnya cukup baik karena Gus Nur saat ini tidak ditahan. Sebab, vonis yang disampaikan majelis hakim hari ini belum bisa dieksekusi menunggu banding yang masih akan dilakukan pihak Gus Nur.

“Vonis 1 tahun 6 bulan itu, Gus Nur (saat ini, red) masih bisa berkegiatan di luar. Tidak masuk penjara. Banyak hal yang kita syukuri, acara ini tadi berjalan lancar. Pihak keamanan memberikan kemudahan untuk kita,” kata Zaidin Hidayat Korlap Aksi pada Kamis (24/10/2019).

Meski begitu, mereka juga berharap, hasil banding yang akan dilakukan pihak Gus Nur bisa berujung pada vonis bebas. Sebab, mereka meyakini Gus Nur tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan pelapor.

Sebelumnya, sejak pukul 08.00 WIB, massa aksi ini sudah memadati sisi utara gedung PN Surabaya. Mereka melafalkan salawat nabi dan juga sesekali berorasi menuntut agar Gus Nur divonis bebas.

Sebagai informasi, Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/10/2019). Gus Nur dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas putusan ini, pihak Gus Nur mengaku akan melakukan banding. Sedangkan JPU mengaku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim. (bas/dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs